Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2021 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.
(2) Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai
dengan tanggal 30 J u n i 2022 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dalam hal pemohon melakukan PKB setelah tanggal 30 J u n i 2022, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
B A B III TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Koreksi Anda
