Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap instansi atau perkantoran berkewajiban untuk: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi yang berisi arah kebijakan dan program penanganan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan dalam rencana kerja; b. menyediakan prasarana dan sarana Pengelolaan Sampah; dan c. melakukan pemilahan sampah yang dihasilkan sekurang-kurangnya menjadi Sampah Organik, Sampah Anorganik dan Sampah spesifik sebelum diangkut ke TPS.
Koreksi Anda