Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melalui Dinas berkewajiban:
a. mengupayakan terwujudnya dan/atau meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan secara efektif dan efisien;
b. memfasilitasi dan melakukan pembinaan bagi rumah tangga, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan;
c. memberikan sosialisasi mengenai tata cara dan metode Pengomposan Sampah Organik sesuai dengan kondisi setempat dan perkembangan teknologi;
d. membentuk dan/atau memfasilitasi bank sampah unit dan/atau bank sampah induk dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem pengomposan; dan
e. membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan kelompok kerja pengolahan Sampah.
Koreksi Anda
