Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengelola dan/atau penanggung jawab kawasan tertentu wajib:
a. menyediakan tempat sampah dan tempat Pengolahan Sampah berbasis TPS 3R;
b. menyediakan prasarana dan sarana Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Kompos;
c. menjalankan kegiatan Pengomposan Sampah Organik; dan
d. memanfaatkan hasil Pengomposan Sampah Organik.
(2) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan permukiman;
b. kawasan komersial;
c. kawasan industri;
d. kawasan khusus;
e. kawasan pariwisata; dan
f. kawasan pada fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
Koreksi Anda
