Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah tangga wajib:
a. melakukan pemilahan Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TPS; dan
b. mengelola Sampah Organik menjadi Kompos dan memanfaatkannya.
(2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
(3) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dalam bentuk Sampah Organik, Sampah Anorganik, dan Sampah spesifik.
Koreksi Anda
