Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dan/atau Badan Usaha, dan Perangkat Daerah yang telah melakukan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini wajib menyesuaikan paling lama jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda