Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang dan/atau Badan Usaha, dan Perangkat Daerah yang telah melakukan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini wajib menyesuaikan paling lama jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda
