Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan terdiri dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak megikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
