Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan terdiri dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak megikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda