Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah tangga yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap Pengelola dan/atau penanggung jawab kawasan tertentu yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
