Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengolahan Sampah Organik melalui cara:
a. Meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos;
b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos; dan
c. menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos.
Koreksi Anda
