Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi Penelitian dan Pengembangan, dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
(2) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. Badan Usaha; dan/atau
d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang Pengelolaan Sampah dan pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
