Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi Penelitian dan Pengembangan, dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan. (2) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. Badan Usaha; dan/atau d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang Pengelolaan Sampah dan pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda