Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompos yang dihasilkan oleh Setiap Orang, Badan Usaha, instansi atau perkantoran, wajib digunakan untuk pemupukan tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar, guna mendukung program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan. (2) Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan taman kota, ruang terbuka hijau, pertanian, dan ketahanan pangan, wajib memanfaatkan kompos yang dihasilkan oleh Setiap Orang, Badan Usaha, dan instansi atau perkantoran.
Koreksi Anda