Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan kelompok kerja Pengolahan Sampah.
(2) Kelompok kerja Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan secara berjenjang sesuai kewenangannya.
(3) Kelompok kerja Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. kelompok keija tingkat banjar atau lingkungan;
b. kelompok kerja tingkat desa/kelurahan; dan
c. kelompok kerja tingkat kecamatan.
(4) Selain kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mendorong Badan Usaha untuk membentuk dan/atau menugaskan tim atau bentuk lainnya, dalam melakukan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
Koreksi Anda
