Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran jenis Pajak yang dihapus meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan d. Pajak Hiburan.
Koreksi Anda