Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar. 3. Bupati adalah Bupati Gianyar. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar. 5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar. 6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. 7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Perpajakan Daerah. 8. Pajak Yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Perpajakan Daerah. 9. Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 10. Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 12. Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan. 13. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 14. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Koreksi Anda