Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan kebutuhan sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat menambahkan materi muatan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan materi muatan lokal.
Koreksi Anda