Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan kebutuhan sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat menambahkan materi muatan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan materi muatan lokal.
Koreksi Anda
