Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf g memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan arat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda
