Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf f memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Koreksi Anda