Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf f dipisahkan antara yang haral dan tidak halal pada:
a. sarana penjualan produk; dan
b. proses penjualan produk.
Koreksi Anda
