Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf e memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda