Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf e dipisahkan antara produk halal dan tidak halal pada:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi produk.
Koreksi Anda
