Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penerimaan Bahan; b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Koreksi Anda