Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan bahan; b. penimbangan bahan; c. pencampuran bahan; d. pencetakan produk; e. pemasakan produk; dan/atau f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.
Koreksi Anda