Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) memenuhi persyaratan:
a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Koreksi Anda
