Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendaftaran atau sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sosialisasi dan pembinaan JPH; b. pembiayaan sertifikasi Halal; dan c. bentuk fasilitasi lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan bupati.
Koreksi Anda