Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria:
a. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
(3) Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
(4) Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
