Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) LPH yang didirikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis atau perangkat Daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan:
a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik Daerah;
b. anak perusahaan badan usaha milik Daerah.
(3) Pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
