Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan melalui subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b. (2) Subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan proses penerbitan Perizinan Berusaha: a. pendaftaran akun/Hak Akses; b. proses klasifikasi perizinan usaha berisiko Risiko rendah berupa NIB; c. Risiko menengah rendah terdiri atas: 1) NIB; dan 2) Sertifikat Standar. d. Risiko menengah terdiri atas: 1) NIB; dan 2) Sertifikat Standar. e. Risiko tinggi terdiri dari: 1) NIB; dan 2) izin. (3) Tahapan subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda