Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem OSS. (2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem Perizinan Berusaha; dan c. subsistem Pengawasan.
Koreksi Anda