Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, paling sedikit: a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha; b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan c. pendampingan teknis. (2) Pelayanan konsuitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring. (3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara interaktif.
Koreksi Anda