Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS. (2) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi pendukung dalam Sistem OSS. (3) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit memuat: a. profil kelembagaan perangkat daerah; b. standar pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan c. penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu. (4) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (5) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya. (6) Pelaksanaan pemberian informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda