Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha.
(2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam hal DPMPTSP tidak menyediakan sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis oleh Bupati.
Koreksi Anda
