Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah wajib menggunakan Sistem OSS.
(3) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan jasa pelayanan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
