Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP. (2) DPMPTSP melakukan pengintegrasian pelayanan terpadu satu pintu antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda