Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah membentuk Komite Ekonomi Kreatif Daerah.
(2) Keanggotaan Komite Ekonomi Kreatif Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perwakilan atas:
a. Pemerintah Daerah;
b. akademisi;
c. komunitas kreatif;
d. bisnis;
e. media masa; dan
f. perwakilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
