Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah. (2) Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda