Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan kelembagaan Ekonomi Kreatif. (2) Kelembagaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Layanan Umum Daerah; dan b. Komite Ekonomi Kreatif Daerah.
Koreksi Anda