Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disosialisasikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disosialisasikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran