Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mencakup:
a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif;
b. informasi produk dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif;
c. informasi penilaian kelayakan usaha pelaku Ekonomi Kreatif;
d. informasi akses modal;
e. informasi jaringan usaha; dan
f. bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
