Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Sistem informasi Ekonomi Kreatif dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan bagi pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Koreksi Anda
