Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif menyusun Database Ekonomi Kreatif Daerah dengan sistem informasi Ekonomi Kreatif secara elektronik, yang terintegrasi meliputi subsektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data diri pelaku Ekonomi Kreatif; dan
b. produk Ekonomi Kreatif dari pelaku Ekonomi Kreatif.
(3) Pelaporan data diri dan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
