Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku Ekonomi Kreatif dapat membentuk Jaringan Usaha Kreatif. (2) Jaringan Usaha Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang yang disepakati oleh kedua pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Koreksi Anda