Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku Ekonomi Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku Ekonomi Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran