Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif, dengan melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
a. pelatihan;
b. bimbingan teknis;
c. pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha;
e. standardisasi usaha;
f. sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif;
g. pelaksanaan pameran dan/atau promosi;
h. pelaksanaan lomba kreativitas;
i. kegiatan pelatihan dan pendampingan; dan
j. upaya menumbuhkan kreativitas lainnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
