Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pusat Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pusat informasi;
b. pusat inovasi dan kekayaan intelektual;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat promosi dan pemasaran;
e. pusat pembinaan Ekonomi Kreatif;
f. pusat pengembangan industri perangkat lunak dan konten; dan
g. pusat inkubasi bisnis.
Koreksi Anda
