Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendaftaran:
a. kekayaan intelektual personal; dan
b. kekayaan intelektual komunal.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pendanaan dan pendampingan pendaftaran.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
