Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendaftaran: a. kekayaan intelektual personal; dan b. kekayaan intelektual komunal. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pendanaan dan pendampingan pendaftaran. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda