Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif bagi pelaku Ekonomi Kreatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan alternatif Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda