Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif bagi pelaku Ekonomi Kreatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan alternatif Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
