Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pendidikan bertanggungjawab mengembangkan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler atau ekstrakurikuler dibidang Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenanganya. (2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Perangkat Daerah ditingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat, guna mendorong sekolah menengah atas dan perguruan tinggi untuk mengembangkan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dibidang Ekonomi Kreatif. (3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan laporan setiap tahun kepada Bupati mengenai pengembangan dan pelaksanaan program kurikulum dan/atau ekstrakurikuler di bidang Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda