Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. perguruan tinggi;
d. komunitas kreatif dan/atau masyarakat.
(3) Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan dibidang Ekonomi Kreatif dan dipublikasikan kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
