Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
Koreksi Anda
