Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Penyelenggaraan dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi.
Koreksi Anda
